Jakarta BeritaTrans.com) - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.